JENIS JENIS PAJAK
Di indonesia, dikenal beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Dikenal juga beberapa macam pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak restoran, dan lain-lain.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat
berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya
Objek
pajak penghasilan adalah penghasilan.
Penghasilan yg kenap pajak ini termasuk :
- imbalan jasa, gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, dan imbalan lainnya kecuali yang telah ditentukan
lain dalam undang-undang pajak penghasilan.
- hadiah dari undian atau penghargaan
- laba usaha
- keuntungan karena penjualan atau karena
pengalihan harta
- bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang
- deviden
- royalti
- sewa dan penghasilan lainnya
- keuntungan karena selisih kurs
- dll
Objek
pajak yang dikenakan PPH final atas penghasilan berupa:
- bunga deposito dan tabungan Tabungan
lainnya
- penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di Bursa Efek
- penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah atau bangunan
- dan penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dalam peraturan pemerintah.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang
kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah
yang mengonsumsi barang kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya setiap barang
adalah barang kena pajak. Kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang PPN.
Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%
Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, barang-barang
tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan ppn bm. Yg termasuk barang kena
pajak yg tergolong mewah sbb :
- bukan barang kebutuhan pokok
- di konsumsi oleh masyarakat tertentu
(pada umumnya oleh masyarakat yg berpenghasilan tinggi)
- barang tsb dikonsumsi untuk menunjukkan
status (golongan kelas atas)
- apabila dikonsumsi dapat mengganggu
kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat (makanya
di kenakan PPn BM agar sifat konsumtif masyarakat rada berkurang)
Bea
Materai
Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen
resmi, Seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran surat
berharga, dan efek, yang memuat jumlah nominal di atas jumlah tertentu sesuai
dengan ketentuan
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Subjek PBB adalah orang
atau badan yang cara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat
atas bumi dan atau memiliki atau menguasai atau memperoleh manfaat atas
bangunan.
Pengertian bangunan yang dikenai PBB selain
rumah tinggal dan gedung, misalnya : kolam renang, pagar mewah, Taman mewah,
olahraga, galangan kapal dermaga, tempat penampungan atau pengilangan (minyak,
air, gas, pipa minyak) dan fasilitas lainnya yang memberikan manfaat.
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi
atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
Sementara yang menjadi objek adalah
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:
- pemindahan hak karena jual beli,
tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian
dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.
- pemberian hak baru karena pelepasan hak
dan diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak
pengelolaan.
Sumber : buku belajar pajak, penulis :
Kusnanto, penerbit : Mutiara Aksara.
Sekian
CMIIW
Komentar
Posting Komentar