JENIS JENIS PAJAK

 Di indonesia, dikenal beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Dikenal juga beberapa macam pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak restoran, dan lain-lain.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan.

Penghasilan yg kenap pajak ini termasuk :

- imbalan jasa, gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, dan imbalan lainnya kecuali yang telah ditentukan lain dalam undang-undang pajak penghasilan.

- hadiah dari undian atau penghargaan

- laba usaha

- keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

- deviden

- royalti

- sewa dan penghasilan lainnya

- keuntungan karena selisih kurs

- dll

 

Objek pajak yang dikenakan PPH final atas penghasilan berupa:

- bunga deposito dan tabungan Tabungan lainnya

- penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di Bursa Efek

- penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan

- dan penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dalam peraturan pemerintah.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak di dalam daerah pabean. Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi barang kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya setiap barang adalah barang kena pajak. Kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang PPN.

Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%

 

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Selain dikenakan PPN, barang-barang tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan ppn bm. Yg termasuk barang kena pajak yg tergolong mewah sbb :

- bukan barang kebutuhan pokok

- di konsumsi oleh masyarakat tertentu (pada umumnya oleh masyarakat yg berpenghasilan tinggi)

- barang tsb dikonsumsi untuk menunjukkan status (golongan kelas atas)

- apabila dikonsumsi dapat mengganggu kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat (makanya di kenakan PPn BM agar sifat konsumtif masyarakat rada berkurang)

 

Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen resmi, Seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kuitansi pembayaran surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan

 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang cara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki atau menguasai atau memperoleh manfaat atas bangunan.

 

Pengertian bangunan yang dikenai PBB selain rumah tinggal dan gedung, misalnya : kolam renang, pagar mewah, Taman mewah, olahraga, galangan kapal dermaga, tempat penampungan atau pengilangan (minyak, air, gas, pipa minyak) dan fasilitas lainnya yang memberikan manfaat.

 

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang menjadi subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Sementara yang menjadi objek adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi:

- pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha dan hadiah.

- pemberian hak baru karena pelepasan hak dan diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.

 

Sumber : buku belajar pajak, penulis : Kusnanto, penerbit : Mutiara Aksara.

Sekian

CMIIW

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Elemen-Elemen Transaksi Perguruan Tinggi

HARGA POKOK ITU APA SIH???