KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Lanjut bahas Akuntansi Sektor Publik yaa..
Ngomongin sektor publik pasti kita langsung
ngeh kefasilitas publik seperti universitas, sekolah, rumah sakit dll..
Mengutip perkataan seseorang :
"Melayani masyarakat baik sebagai
kewajiban maupun kehormatan merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang
manusiawi.
(Tjosvold, 1993 : x)"
Pemerintah adalah “public servant” artinya,
yg mengeksekusi yang sudah direncanakan yang penerimaannya bersumber dari
rakyat dan berfungsi untuk mengalokasi operasional dalam bentuk pelayanan
publik.
Kesadaran tentang arti pentingnya pelayanan
umum dan manajemennya di kalangan pemerintahan masih sangat lemah, karena:
- Kegiatan pemerintah bersifat monopoli,
tanpa kompetisi tidak akan tercapai efisiensi. Misal seperti PLN, Pertamina,
dll.
- Lebih mengandalkan kewenangan daripada
mekanisme pasar maupun kebutuhan konsumen.
- Belum adanya akuntabilitas secara lengkap
pada kegiatan pemerintahan.
- Lebih mengutamakan pandangan diri sendiri
daripada pandangan konsumen yang dilayaninya.
- Kesadaran masyarakat sebagai konsumen
produk pemerintahan masih sangat lemah, sehingga masyarakat lebih banyak
berposisi sebagai obyek.
- Terbatasnya alokasi anggaran untuk
kepentingan pelayanan publik ( hanya 30%).
Pelayanan
Publik (Public Services) adalah:
“Segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan”
(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara
sebagai abdi masyarakat
(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003),
Kendala dalam pelayanan publik adalah
keterbatasan anggaran dan serapannya. Maksudnya, serapan target penerimaan dana
alokasi, ini ujungnya nanti masuk ke dalam matching principle yang punya tujuan
mengukur kinerja eksekutif. Kendala lain yaitu penerimaan kalau di Indonesia
penerimaan masih mengandalkan sektor pajak
Jadi public service tujuan utamanya mencapai kepuasan masyarakat seoptimal mungkin. Dalam rangka pemenuhan permintaan atas kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh layanan kesehatan yang diinginkan sebaik mungkin dari berbagai tingkat faskes untuk BPJS kesehatan dan lain-lain.
- Bagi organisasi, melayani konsumen
merupakan “saat yang menentukan” (moment of thruths), peluang bagi organisasi
untuk menunjukkan adanya kredibilitas dan kapabilitasnya.
- Abad ke-21 adalah “abad
pelanggan”(Carlzon, 1987). Maksudnya layanan atau produk itu sekarang dibuat
berdasarkan kebutuhan masyarakat / pelanggan (consumer oriented). Semakin maju
sebuah negara, akan semakin banyak masyarakatnya yang bekerja di sektor jasa.
- Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik
yang diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, atau swasta,
dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
- Pelayanan publik oleh instansi pemerintah
bermotif sosial dan politik yakni untuk menjalankan visi & misi serta
mencari dukungan suara.
- Pelayanan publik oleh swasta dapat
bermotif sosial (volunteer), tetapi lebih banyak bermotif ekonomi yakni mencari
keuntungan juga promosi.
- Pelayanan publik kepada masyarakat dapat
diberikan secara cuma-cuma sebagai kompensasi dari pembayaran pajak, ataupun
ditarik bayaran.
- Tarif pelayanan publik oleh pemerintah
ditetapkan berdasarkan harga produksi atau tarif yang paling terjangkau.
Pemberian pelayanan publik secara seragam
kepada semua warga negara sebenarnya justru tidak adil karena kebutuhan dam
kepentingan masyarakat berbeda-beda.
Sudah
saatnya instansi pemerintah mengubah suatu paradigma dalam bidang pelayanan
yakni:
*
paradigma monopoli --> paradigma kompetisi;
Maksudnya monopoli dan kompetisi itu kan
bertolak belakang, jadi pemerintah harus berkompetisi dengan pihak swasta jika
ingin mengoptimalkan pelayanan publik.
*
paradigma ”no public choice --> paradigma “public choice” maksudnya semua pelayanan dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Tujuan
Otonomi Daerah adalah:
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Meningkatkan Pelayanan Umum
Meningkatkan Daya Saing Daerah {UU Nomor 32
Tahun 2004, Pasal 2 Ayat (3)}
[07:23, 7/3/2020] Pinda: Jadi pemerintah
disini sebagai agen untuk memberikan pelayanan kepada principalnya (pemegang
saham) yaitu masyarakat, Apa yang dibutuhkan, yang diminta dan yang harus
dipenuhi oleh masyarakat. Karena di sini ada yang namanya Conflict Of interest,
perbedaan kepentingan, bisa saja pemerintah salah, yang dimaksud belum
memberikan pelayanan pelayanan yang optimal.
Nah karena di sini masyarakat dianggap sebagai pemegang saham publik. Artinya ya masyarakat mempunyai kepentingan juga.
Persoalan pelayanan yang kurang memuaskan,
di sini pemerintah sebagai eksekutif harus ngapain?
- harus menjelaskan motif dan program kerja mereka yang tertuang dalam anggaran kerja, dan harus menerima masukan dari pemegang sahamnya (masyarakat)
Tarif pelayanan publik oleh pemerintah
ditetapkan dasarkan harga produksi atau tarif yang paling terjangkau. Ketika
menetapkan pricing, ini Pemerintah sebagai agen, Mempertimbangkan segala aspek.
Boleh kah pemerintah mengambil keuntungan? Ketika penerintah mengambil
keuntungan.. keuntungannya harus dialokasikan kepada memberikan pelayanan
tambahan kepada masyarakat.
Jadi semua perusahaan yg bertujuan untuk
pelayanan publik motif utamanya adalah bukan keuntungan, melainkan kepuasan
publik.
Sekian
CMIIW
Sumber materi : Dosen Akuntansi
Komentar
Posting Komentar