PENDAPATAN NEGARA
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.
Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa
sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu: pajak, non pajak dan
hibah. Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara.
Besarnya penerimaan yang diterima negara
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber pendapatan negara nantinya akan
digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Sumber pendapatan negara akan kembali lagi
pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.
Seperti telah disinggung sekilas, sumber
pendapatan negara terdiri dari tiga jenia yakni pajak, non pajak dan hibah baik
dari dalam atau luar negeri.
Pajak
sebagai sumber pendapatan utama
Sumber pendapatan negara yang berasal dari
pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak
Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.
Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh
undang–undang perpajakan yang berlaku.
Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
Sumber
pendapatan negara non-pajak
Adapun sumber pendapatan negara non-pajak
terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber
daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut
beberapa contohnya:
1. Sumber penerimaan dari barang–barang
yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini
kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan
ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan
oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara
non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara
biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi
pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.
3. Harta terlantar adalah harta peninggalan
yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim
atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli
waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan,
harta tersebut menjadi milik negara.
4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan
umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang
telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk
kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.
5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi
sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah
jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan
perizinan tertentu.
Hibah
Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah
hibah. Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan
bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak
khusus.
Dana bantuan yang didapat biasanya
diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.
Di samping itu, penerimaan yang berasal
dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan
jangka waktu tertentu.
Lembaga internasional yang pernah memberi
bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean
Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).
Sumber :
-
https://www.online-pajak.com/sumber-pendapatan-negara
nah cara untuk menaikan Pendapatan negara
adalah dengan menerapkan kebijakan kebijakan dalam bidang fiskal maupun moneter.
kalo kalian pengen tau kebijakan moneter yang pemerintah buat apa aja bisa klik
link berikut : https://www.bi.go.id/id/publikasi/kebijakan-moneter/tinjauan/Pages/Tinjauan-Kebijakan-Moneter-Juni-2020.aspx
nah ini lebih lengkapnya
kebijakan-kebijakan dalam segala bidang : https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020
bisa juga di baca artikel ini : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-kebijakan-fiskal-pemerintah-yang-pruden-dalam-menghadapi-pandemi/
Jadi ga bisa disalahin sih kalo pemerintah
masih belom bisa naikin Pendapatan secara optimal, karna banyak ketidakpastian.
yang patut disalahin adalah mereka yang disaat sulit seperti ini malah
memanfaatkan situasi untuk berbuat curang, korupsi dll.
CMIIW
Komentar
Posting Komentar