PPh Pasal 21
PPh 21 adalah pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seseorang
Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian
suatu perusahaan. Namun, sebenarnya PPh 21 juga digunakan secara luas untuk
berbagai kegiatan lainnya.
Perlakuan atas PPh 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya.
Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21, seperti:
1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap
2. Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai
4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
5. Penghasilan Lainnya
Nah sekarang kita bahas yang *Penghasilan bagi Pegawai Tetap*
Sebelum menghitung pajak, kita perlu tau tentang Biaya Jabatan, PTKP, PKP, dan
tarif pajak.
*Biaya Jabatan*
Istilah biaya jabatan adalah istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21
pribadi. Biaya jabatan merupakan persentase asumsi pihak perpajakan bahwa
sebagai seorang pekerja atau karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama
setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan karena itu, pihak
perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan
bruto setahun. Dan setinggi-tingginya 6 juta (setahun) atau 500 ribu (sebulan)
sesuai peraturan terbaru. Biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai
pengurang penghasilan bruto atau gaji.
Contoh sederhana seorang guru pergi ke sekolahnya menggunakan angkutan umum,
biaya ongkos yang guru bayarkan tersebut dapat dikatakan biaya jabatan.
Cara menghitungnya.. penghasilan bruto x 5%
Misal. Penghasilan Bruto arif setahun 50.000.000
Maka biaya jabatannya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000
Tapi kalo penghasilan Arif 200.000.000 setahun.
Maka perhitungan by. Jabatannya adalah :
200.000.000 x 5% = 6.000.000 (walaupun hasil kalinya 10.000.000, karna batas
maksimal setahunnya adalah 6 jt. Maka by. Jabatan yg dikenakan adalah 6jt)
*Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)*
merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat
dalam PPh Pasal 21. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena
Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar
Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh
Pasal 21.
Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak
penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari
Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.
1. Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
3. Rp54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah
digabung dengan penghasilan suami.
4. Rp4. 500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga
dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Noted : untuk wanita yg sudah menikah, walaupun punya tanggungan anak 5, PTKP
nya tetap 54.000.000. Jadi anaknya suami yg nanggung.
*Penghasilan Kena Pajak (PKP)*
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena
Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP
sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
terbaru.
*Tarif Pajak PPh 21*
Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan
tarif progresif sebagai berikut:
Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar
5%.
1. Penghasilan 0 sampai dengan 50.000.000 per tahun di kenalan tarif 5%
2. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan
tarif pajak sebesar 15%.
3. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif
sebesar 25%.
4. Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar
30%.
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar
20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Tarif tanpa NPWP
1. 0 - 50.000.000 = 6%
2. 50 jt - 250 jt = 18%
3. 250 jt - 500 jt = 30%
4. Lebih dari 500 jt = 36%
Sumber materi :
- Dosen Pajak
- https://sleekr.co/blog/ketentuan-cara-hitung-biaya-jabatan-dalam-pph-21/amp/
- https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-penghasilan-pasal-21-2/
Komentar
Posting Komentar