JENIS JENIS PAJAK
Di indonesia, dikenal beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Dikenal juga beberapa macam pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak restoran, dan lain-lain. Pajak Penghasilan (PPh) Pajak yang dikenakan orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya Objek pajak penghasilan adalah penghasilan. Penghasilan yg kenap pajak ini termasuk : - imbalan jasa, gaji, upah, tunj...